Minggu, 16 Juni 2013

Tips Agar Smartphone Android Hemat Baterai dan Tetap Prima

Boleh dibilang, sekarang ini zamannya Android. Sebab, seperti sudah sama kita mafhumi, iPhone – yang merupakan rival tangguh Android – harganya masih cukup tinggi untuk bisa dijangkau oleh semua kalangan pengguna smartphone. Maka sistem operasi Android, yang menjadi platform berbagai telepon seluler masa kini, dari yang sangat mahal sampai yang paling murah, segera menjadi begitu ‘merakyat’.
Mungkin laporan ini bisa membuat Anda ternganga: Menurut Google, saat ini, dalam setiap detik ada sekitar seratus hp Android yang diaktifkan, atau ‘total jenderalnya’ nyaris satu juta Android setiap harinya. Bayangkan, setiap hari sejuta Android diaktifkan! Makanya tak mengherankan kalau hampir setiap pemakai hp masa kini adalah pengguna Android.

Namun, meskipun Android sudah demikian merakyat, bukan berarti semua orang lantas bisa mahir menggunakannya seperti orang memakai sendal jepit. Sebab bagaimanapun juga, teknologi adalah hal baru bagi semua orang, dan selalu baru – karena terus berkembang. Demikian juga dengan Android. Jadi, tak perlu malu kalau Anda termasuk yang ‘gaptek’ alias gagap teknologi terhadap Android. Banyak bertanya pada yang lebih mengerti adalah yang terbaik, khususnya pada sales atau penjual tempat Anda membeli smartphone Android itu. Dan juga, menyimak tips yang mudah-mudahan berguna buat Anda ini.
Tips ini lebih ditujukan agar smartphone atau hp atau ponsel Android Anda menjadi hemat baterai, dan sekaligus memiliki kinerja yang selalu optimal. Sebab, baterai adalah salah satu modal penting dari smartphone. Soalnya, semakin canggih sebuah smartphone, maka akan makin rakus pula dia terhadap enerji atau baterai. Jadi, Anda harus pandai-pandai mengelola baterai smartphone Anda. Selain itu, Anda juga harus paham cara memelihara kinerjanya, supaya tetap optimal.





Agar smartphone Android hemat baterai, sebaiknya non-aktifkan fitur WifiBluetooth, dan jugaData pada smartphone Anda. Maka kalau lagi tak digunakan, matikan saja fitur Wifi dan Bluetoothtersebut, dan gunakan hanya pada saat Anda memerlukannya saja. Soalnya kedua fitur itu sangat menguras baterai. Dan juga, kalau sedang tak menggunakan internet, sebaiknya matikan juga fiturData.
Tindakan penghematan baterai ini bisa Anda lakukan dengan mematikan atau menghidupkan ketiga fitur itu. Caranya, bukaSettings, kemudian buka Wireless and Networks. Aturlah setelan hidup-matinya ketiga fitur tersebut di situ.
Matikan juga fitur Sinkronisasi (Auto Sync). Proses sinkronisasi handset ini, pada beberapa smartphone Android kelas Low End, kadang-kadang jadi tak responsif. Nah, apabila hal itu sampai terjadi, sebaiknya matikan saja fitur sinkronisasi. Caranya, buka menuSettings, kemudian buka Account and Sync, lalu matikanBackground data dan Auto-sync. Untuk melakukan sinkronisasi handset, Anda dapat melakukannya secara manual.


Redupkan layar. Layar yang cerah memang diperlukan, terutama kalau kita menggunakan hp di luar ruangan atau di bawah cahaya matahari langsung. Namun sebaiknya Anda tahu, bahwa layar yang terlalu cerah akan menguras baterai. Jadi, sebaiknya kurangilah kecerahan pada layar
smartphone Android Anda. Kalau mau benar-benar hemat baterai, gunakan juga wallpaper yang dominan berwarna gelap.
Untuk mengurangi kecerahan layar, bisa Anda lakukan dengan cara membuka menu Settings, kemudian buka menu Display dan selanjutnya aturlah kecerahan pada Brightness.

Agar smartphone Android tetap prima kinerjanya, Anda harus melakukan tindakan-tindakan yang tepat, baik yang bersifat preventif maupun reaksi aktif. Tindakan yang termasuk dalam kategori preventif, ialah dengan menyimpan aplikasi
tambahan ke dalam eksternal memori atau SD Card. Tujuannya, supaya memori internal yang terbatas itu jadi tetap lega, dan aplikasi yang beroperasi di lingkungan memori internal bisa bekerja dengan leluasa dan tetap prima.
Sedangkan tindakan yang masuk dalam kategori reaksi aktif, ialah melakukan rebooting pada smartphone Android Anda kalau sudah menunjukkan tanda-tanda tidak responsif dan melambat, perlunya agar memori ter-refresh, sehingga masalah kekurangan memori dalam proses kinerjanya menjadi teratasi, karena penggunaan memori telah diset ulang.
Nah, demikianlah sedikit tips cara menghemat baterai dan menjaga kinerja prima smartphone Android Anda. Semoga bermanfaat :)


Selasa, 21 Mei 2013

UNDANG-UNDANG NO 19 HAK CIPTA, UNDANG-UNDANG NO 36 TENTANG TELEKOMUNIKASI, UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK.


UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN 2002
TENTANG HAK CIPTA


Ketentuan Umum
Hak Cipta sendiri adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (UU No. 19 Pasal 1 Ayat 1).
Sesuai dengan keterangan diatas, Pencipta disini sebagai seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
Selanjutnya, Pencipta itu pasti menciptakan Ciptaannya, Ciptaan yang dimaksud adalah hasil setiap karya Pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.
Untuk mendapatkan hak cipta, Pencipta dapat melakukan permohonan pendaftaran ciptaan yang diajukan kepada Direktorat Jenderal. Setelah mendapatkan hak cipta tersebut, Pencipta dapat menggunakan Lisensi, yaitu izin yang diberikan oleh pemegang hak cipta kepada pihak lain untuk mengumumkan dan atau memperbanyak ciptannya dengan persyaratan tertentu.
Lingkungan Hak Cipta
Fungsi dan Sifat Hak Cipta
Menurut UU No. 19 Pasal 2 Ayat 2, Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 Hak Cipta dapat beralih atau dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagian karena (UU No. 19 Pasal 2 Ayat 2):
  1. Pewarisan.
  2. Hibah.
  3. Wasiat.
  4. Perjanjian tertulis, atau
  5. Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
Tidak semua Hak Cipta diketahui Penciptanya, bagaimana regulasinya?, Sesuai dengan UU No. 19 Pasal 11 Ayat 1,2, dan 3 dijelaskan bahwa :
  1. Jika suatu Ciptaan tidak diketahui Penciptanya dan Ciptaan itu belum diterbitkan, Negara memegang Hak Cipta atas Ciptaan tersebut untuk kepentingan Penciptanya.
  2. Jika suatu Ciptaan telah diterbitkan tetapi tidak diketahui Penciptanya atau pada Ciptaan tersebut hanya tertera nama samaran Penciptanya, Penerbit memegang Hak Cipta atas Ciptaan tersebut untuk kepentingan Penciptanya.
  3. Jika suatu Ciptaan telah diterbitkan tetapi tidak diketahui Penciptanya dan/atau Penerbitnya, Negara memegang Hak Cipta atas Ciptaan tersebut untuk kepentingan Penciptanya.
\Perlindungan Hak Cipta

Perlindungan hak cipta pada umumnya berarti bahwa penggunaan atau pemakaian dari hasil karya tertentu hanya dapat dilakukan dengan ijin dari pemilik hak tersebut. Yang dimaksud menggunakan atau memakai di sini adalah mengumumkan, memperbanyak ciptaan atau memberikan ijin untuk itu.
Pasal 12 ayat 1 :
(1)Dalam Undang-undang ini ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra, yang mencakup :
a.    buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
b. ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu ;
c. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
d.   lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
e. drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan dan pantomim;
f.    seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
g.   arsitektur;
h.   peta;
i.    seni batik;
j.    fotografi;
k.   sinematografi;
l.    terjemahn, tafsir, saduran, bunga rampai, data base, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
(2) Ciptaan sebagaimana dimaksud dalam huruf l dilindungi sebagai Ciptaan tersendiri dengan tidak mengurangi Hak Cipta atas Ciptaan asli.

(3) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), termasuk juga semua Ciptaan yang tidak atau belum diumumkan, tetapi sudah merupakan suatu bentuk kesatuan yang nyata, yang memungkinkan Perbanyakan hasil karya itu.”
Menurut Pasal 1 ayat 8 :
Program komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk penyiapan dalam merancang instruksi-instruksi tersebut.
Dan Pasal 2 ayat 2:
Pencipta dan /atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan program computer (software) memberikan izin atau melarng orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.
Contoh , hak cipta yang berkaitan dengan tokoh kartun Tom Kucing melarang pihak yang tidak berhak menyebarkan salinan kartun tersebut atau menciptakan karya yang meniru tokoh kucing tertentu ciptaan  MGM tersebut, namun tidak melarang penciptaan atau karya seni lain mengenai tokoh kucing secara umum.

Prosedur Pendaftaran HaKI

Sesuai yang diatur pada bab IV Undang-undang Hak Cipta pasal 35, pendaftaran hak cipta diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI), yang kini berada di bawah [Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia]. Pencipta atau pemilik hak cipta dapat mendaftarkan langsung ciptaannya maupun melalui konsultan HKI. Permohonan pendaftaran hak cipta dikenakan biaya (UU 19/2002 pasal 37 ayat 2). Penjelasan prosedur dan formulir pendaftaran hak cipta dapat diperoleh di kantor maupun situs webDitjen HKI. "Daftar Umum Ciptaan" yang mencatat ciptaan-ciptaan terdaftar dikelola oleh Ditjen HKI dandapat dilihat oleh setiap orang tanpa dikenai biaya. Prosedur mengenai pendaftaran HAKI diatur dalam bab 4, pasal 35-44.

UU NO 36 TENTANG TELEKOMUNIKASI

 Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, gambar, suara, dan bunti melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya. Pada dasarnya semua ahus menggunakan alat telekomunikasi untuk perlengkapan yang digunakn dalam bertelekomunikasi, salah satunya adalah pemancar radio yang merupakan alat telekomunikasi yang menggunakan dan menlancarkan gelombang radio. Biasanya juga terdapat jasa telekomunikasi untuk memenuhi kebutuhan  bertelekomunikasi dan pelaksanyana atau penyelenggaranya dapat perseorangan, koperasi, badan usaha milik daerah badan usaha milik negara, badan usaha wisata, instansi pemerintah, dan instansi pertahanan keamanan negara.

 Dapat kita ambil contoh dalam pemacaran radio dimana-mana mereka pasti memerlukan hak perlindungan oleh badan hukum karena, apapun yang terjadi pada suatu kegiatan yang mereka lakukan dapat terlindung baik dari orang-orang yang ada disekitar pemancar tersebut ataupun perusahaan pemancar radio yang bersangkutan. Telekomunikasi diselenggarakan berdasarkan asas manfaat, adil dan merata, kepastian hukum, keamanan, kemitraan, etika, dan kepercayaan pada diri sendiri.

UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
Undang-undang ITE adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
Secara umum, materi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dan pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang.
Pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik mengacu pada beberapa instrumen internasional, seperti UNCITRAL Model Law on eCommerce dan UNCITRAL Model Law on eSignature. Bagian ini dimaksudkan untuk mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat umumnya guna mendapatkan kepastian hukum dalam melakukan transaksi elektronik. Beberapa materi yang diatur, antara lain:
  1. Pengakuan informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 & Pasal 6 UU ITE);.
  2. Tanda tangan elektronik (Pasal 11 & Pasal 12 UU ITE).
  3. Penyelenggaraan sertifikasi elektronik (certification authority, Pasal 13 & Pasal 14 UU ITE), dan
  4. Penyelenggaraan sistem elektronik (Pasal 15 & Pasal 16 UU ITE).
Beberapa materi perbuatan yang dilarang (cybercrimes) yang diatur dalam UU ITE, antara lain:
1. Konten ilegal, yang terdiri dari, antara lain: kesusilaan, perjudian, penghinaan/pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan (Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 UU ITE).
2.  Akses ilegal (Pasal 30).
3.  Intersepsi ilegal (Pasal 31).
4.  Gangguan terhadap data (data interference, Pasal 32 UU ITE).
5.  Gangguan terhadap sistem (system interference, Pasal 33 UU ITE).
6.  Penyalahgunaan alat dan perangkat (misuse of device, Pasal 34 UU ITE).

http://andrie07.wordpress.com/2012/05/08/peraturan-dan-regulasi-uu-no-19-tentang-hak-cipta-uu-no-36-tentang-telekomunikasi-undang-undang-informasi-dan-transaksi-elektronik/
http://id.wikipedia.org/wiki/Undang-undang_Informasi_dan_Transaksi_Elektronik




Rabu, 24 April 2013

Jenis Ancaman Melalui IT dan Kasus Cyber Crime

Jenis Ancaman Melalui IT dan Kasus Cyber Crime

keamanan dalam TI, “Keamanan” merupakan sebuah sistem untuk melindungi teknologi informasi dari akses yang tidak berhak dan kegagalan sistem yang bisa mengakibatkan kerusakan komputer atau kehilangan data. Jika terjadi kejahatan yang dapat mengancam keamanan tersebut di dunia cyber, disebut apakah kejahatan tersebut.

Kejahatan dunia maya (Inggris: cybercrime) adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll.

Cybercrime itu memiliki beberapa kategori. Ternyata Cybercrime memiliki jenis-jenis kategori, diantaranya :

  • A computer can be the object of Crime.
  • A computer can be a subject of crime.
  • The computer can be used as the tool for conducting or planning a crime.
  • The symbol of the computer itself can be used to intimidate or deceive

Menurut anda jika anda sudah mengetahui terdapat beberapa katagori jenis-jenis cybercrime, lalu apa yang harus kita lakukan sebagai seorang yang awam terhadap teknologi apa yang dapat mencegah tindakan cybercrime tersebut.
Ada beberapa cara yang mungkin secara umum kita kenal untuk melindungi asset pribadi kita yaitu Perangkat Lunak (software) Antivirus, Firewall, Password, Autentifikasi Biometrik, dan Enkripsi.

contoh kasus cyber crime:

a. Pencurian Dan Penggunaan Account Internet Milik Orang Lain

Salah satu kesulitan dari sebuah Internet Service Provider (ISP) adalah adanya account pelanggan mereka yang dicuri dan digunakan secara tidak sah. Berbeda dengan pencurian yang dilakukan secara fisik, pencurian account cukup menangkap user id dan password saja. Hanya informasi yang dicuri. Sementara itu orang yang kecurian tidak merasakan hilangnya benda yang dicuri. Pencurian baru terasa efeknya jika informasi ini digunakan oleh yang tidak berhak. Akibat ada pencurian ini, penggunaan dibebani biaya penggunaan account tersebut. Kasus ini banyak terjadi di ISP. Namun yang pernah diangkat adalah penggunaan account curian oleh dua Warnet di Bandung. 


http://dhanangwahyuh.blogspot.com/2013/03/jenis-jenis-ancaman-threats-melalui-it.html

Pengertian Etika, Profesi dan Profesionalisme

Pengertian Etika, Profesi dan Profesionalisme


Pengertian Etika secara umum :
Kata etika berasal dari kata ethos (bahasa Yunani) yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat. Etika disebut juga filsafat moral merupakan cabang filsafat yang berbicara tentang tindakan manusia, etika mempersoalkan bagaimana manusia harus bertindak. Tindakan manusia ini ditentukan oleh bermacam-macam norma.
Persamaan antara etika dengan etiket yaitu, etika dan etiket menyangkut perilaku manusia. Istilah tersebut dipakai hanya mengenai manusia, tidak mengenai binatang karena binatang tidak mengenal etika maupun etiket.Kedua-duanya mengatur perilaku manusia secara normatif artinya memberi norma bagi perilaku manusia dan dengan demikian menyatakan apa yag harus dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan.
Etika punya arti yang berbeda-beda jika dilihat dari sudut pandang pengguna yang berbeda dari istilah itu. Bagi ahli falsafah, etika adalah ilmu atau kajian formal tentang moralitas.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, etika adalah:
• Ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan
kewajiban moral.
• Kumpulan asas/nilai yang berkenaan dengan akhlak
• Nilai mengenai yang benar dan salah yang dianut masyarakat.


Pengertian Profesi
Profesi merupakan suatu pekerjaan tertentu yang membutuhkan pelatihan terhadap suatu pengetahuan khusus. Profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut.
Pengertian Profesi lainnya, yaitu :
– Mengandalkan suatu keterampilan atau keahlian khusus.
– Dilaksanakan sebagai suatu pekerjaan atau kegiatan utama(purna waktu).
– Dilaksanakan sebagai sumber utama nafkah hidup.
– Dilaksanakan dengan keterlibatan pribadi yang mendalam

Ciri-ciri Kode etika Profesi :
a. Kode moral dari suatu profesi tertentu
b. Standar penyelenggaraan suatu profesi tertentu
c. Persetujuan diantara manusia untuk melakukan yang benar dan menghindari yang salah



Pengertian Profesionalisme                                                          
Soedijarto (1990:57) mendefinisikan profesionalisme sebagai perangkat atribut-atribut yang diperlukan guna menunjang suatu tugas agar sesuai dengan standar kerja yang diinginkan. Dari pendapat ini, sebutan standar kerja merupakan faktor pengukuran atas bekerjanya seorang atau kelompok orang dalam melaksanakan tugas.
Philips (1991:43) memberikan definisi profesionalisme sebagai individu yang bekerja sesuai dengan standar moral dan etika yang ditentukan oleh pekerjaan tersebut.
Berdasarkan kedua pendapat diatas, terdapat sejumlah faktor dominan dalam mempersoalkan profesionalisme dikalangan pegawai. Pertama, kapasitas intelektual pegawai yang relevan dengan jenis dan sifat pekerjaannya. Kapasitas intelektual ini tentu berhubungan dengan jenis dan tingkat pendidikan yang menjadi karakteristik pengetahuan dan keahlian seseorang dalam bekerja. Kedua, standar kerja yang sekurang-kurangnya mencakup prosedur, tata cara dan hasil akhir pekerjaan. Ketiga, standar moral dan etika dalam melaksanakan pekerjaan tersebut. Hal ketiga inilah yang sulit dirumuskan dan dinyatakan secara utuh, karena proses aktualisasinya tidak hanya ditentukan oleh sifat dan watak seseorang, tetapi ditentukan juga oleh system nilai yang berlaku dalam suatu lingkungan kerja.
Ciri-ciri Profesionalisme :
1. Memiliki pengetahuan yang tinggi di bidang profesinya
2. Memiliki ketrampilan yang tinggi di bidang profesinya
3. Memiliki pengetahuan yang luas tentang manusia dan masyarakat, budaya, seni, sejarah dan komunikasi
4. Tanggap terhadap masalah client, paham terhadap isu dan tata nilai clientnya
5. Mampu melakukan pendekatan multidispliner
6. Mampu bekerja sama
7. Bekerja dibawah disiplin etika
8. Mampu mengambil keputusan yang didasarkan kode etik

http://sucibelapati.blogspot.com/2012/03/pengertian-etika-profesi-dan.html
http://diaragasari.wordpress.com/2011/04/06/pengertian-etika-profesi-profesionalisme-profesional/

Senin, 08 April 2013

Pengelolaan proyek Sistem Informasi

OPEN SOURCE SOFTWARE

Open source software atau dalam bahasa indonesia biasa disebut Perangkat lunak sumber terbuka adalah adalah jenis perangkat lunak yang kode sumber-nya terbuka untuk dipelajari, diubah, ditingkatkan dan disebarluaskan. Karena sifat ini, umumnya pengembangannya dilakukan oleh satu paguyuban terbuka yang bertujuan mengembangkan perangkat lunak bersangkutan. Anggota-anggota paguyuban itu seringkali sukarela tapi bisa juga pegawai suatu perusahaan yang dibayar untuk membantu pengembangan perangkat lunak itu. Produk perangkat lunak yang dihasilkan ini biasanya bersifat bebas dengan tetap menganut kaidah dan etika tertentu.

Open Source software sengaja di kembangan dan dipublikasikan untuk mengantisipasi suatu Sistem Operasi yang berbayar. Dengan begitu, banyak sekali saat ini pengembang perangkat lunak Sistem Operasi Open Source tersebut di seluruh dunia termasuk IndonesiaDengan adanya Open Source software para pengembang dapat berekspresi dan berkreasi menghasilkan varian Software dengan bebas tanpa terbentur hak cipta suatu perusahaan pembuat software (vendor). Dengan berkembang cepatnya teknologi informasi, maka vendor sotfware di dunia, semakin memproteksi hak cipta produknya.

 Hal ini dilakukan demi menyelamatkan karya dan penghasilan perusahaan mereka dari para pembajak. Maka, dengan adanya Open Source resiko pengembang individu dan komunitas tidak perlu hawatir dengan ancaman pelanggaran hak cipta. Meskipun demikian, penggunaan Software Open Source sangat dianjurkan. Dengan dapat mengembangkan sendiri perangkat lunak tersebut yang gratis. Berarti pengembang juga  dapat mengekplorasi  kemampuannya secara legal tanpa melanggar hak cipta.

KEUNTUNGAN DARI SOFTWARE OPEN SOURCE
     Beberapa keuntungan yang didapat apabila menggunakan software open source, diantaranya :
  • Hak Untuk Menggunakan Software
        Memungkinkan user dapat dengan bebas mencoba dan menggunakan tanpa register. Hal ini dapat membantu dalam menciptakan pasar untuk mendukung dan menggunakan software. Dan hal ini juga dapat membantu dalam improvisasi kualitas dari produk dan improvisasi secara fungsi.
  • Hak Untuk Memodifikasi
        Hal ini sangat penting karena memberikan hak kepada user untuk dapat memodifikasi dan mengembangkan software tsb. Selain itu, hal ini memunculkan kemungkinan untuk meletakan code pada hardware baru, agar dapat diadaptasi pada situasi yang berubah-ubah, dan menjangkau pemahaman bagimana sistem itu bekerja secara detail.
  • Hak Untuk Mendistribusikan Modifikasi dan Perbaikan Pada Kode
        Pada kenyataannya, hak pendistribusian diakui dan merupakan hal yang umum, ini adalah hal yang berpengaruh bagi sekumpulan developer ( pengembang ) untuk bekerja bersama dalam project Open Source Software.

KERUGIAN DARI SOFTWARE OPEN SOURCE

     Beberapa kerugian yang didapat dalam menggunakan software open source, yaitu :
  • Masalah yang Berhubungan Dengan Intelektual Properti
        Pada saat ini beberapa negara diberikan software dan algoritma yang dipatenkan. Hal ini sangat sulit untuk diketahui jika beberapa metode utama untuk menyelesaikan masalah software sudah di patenkan, sehingga beberapa komunitas dapat dianggap bersalah dalam pelanggaran intelektual properti.
  • Tidak Ada Garansi dari Pengembangan
        Biasanya terjadi apabila pengembang tersebut bersifat individu atau tanpa dukungan dari perusahaan-perusahaan.
  • Kesulitan Dalam Mengetahui Status Project
        Dalam pemasarannya, software tersebut tidak banyak diiklankan.
SUMBER :
http://mengukirfikir.blogspot.com/2012/04/anjuran-menggunaan-open-source.html
http://nyenyenk.blogspot.com/2008/12/keuntungan-dan-kerugian-dari-open.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Perangkat_lunak_sumber_terbuka